Nama : Rendra Anggi Saputra
Kelas : 2ka26
Npm : 15110732
Matakuliah : Teori Organisasi umum 2
Npm : 15110732
Matakuliah : Teori Organisasi umum 2
A. Uang
dan jenisnya
Uang merupakan alat tukar dan alat pembayaran yang sah.
pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan cara barter, yaitu
barang ditukar dengan barang secara langsung.
Sejarah Uang
Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem
barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar
menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang
disepakati.
Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang
tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata,
tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang.
Pada zaman modern uang digunakan sebagai alat pembayaran.
dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya.
Jenis-Jenis
Uang
Jenis-Jenis uang di bagi menjadi dua yaitu:
· Uang
kartal
Uang kartal adalah uang yang digunakan sebagai alat
pembayaran dalam kehidupan sehari-hari. Uang kartal berupa uang logam dan uang
kertas, mata uang negara kita adalah Rupiah, uang pertama yang dibuat
oleh Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia.
Lembaga yang bertugas dan mengawasi peredaran uang rupiah
adalah Bank Indonesia, sedangkan perusahaan yang mencetak uang rupiah
adalah Perum Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia).
· Uang
Giral
Uang giral adalah surat berharga yang dapat diuangkan di
bank atau dikantor pos. Contoh uang giral, cek, giro pos, wesel dan surat
berharga.Uang giral biasanya digunakan untuk transaksi dengan nilai uang yang
sangat besar.
Kegunaan uang ialah Uang dapat digunakan sebagai alat
pembayaran, alat penukar, alat penentu harga, dan dapat pula di tabung.
Dibawah ini adalah daftar mata uang di dunia yang berlaku
saat ini, diantaranya sebagai berikut :
Abbesinia : Dollar
Afghanistan : Afgani
Afrika Selatan : Rand Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek Aliazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar Angola : Kwanza
Argentina : Peso Australia : Dollar
Austria : Shilling Bangladesh : Taha
Belanda : Gulden Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar Bulgaria : Lev
Canada : Dollar Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee Chad : Franc
Chili : Peso Cina : Yuan
Denmark : Krone Dominika : Peso
EI Salvador : Kolon Emirat Arab : Dirham
Afrika Selatan : Rand Afrika Tengah : Franc
Albania : Lek Aliazair : Dinar
Amerika Serikat : Dollar Angola : Kwanza
Argentina : Peso Australia : Dollar
Austria : Shilling Bangladesh : Taha
Belanda : Gulden Belgia : Franc
Bolivia : Boliviarnus Brazil : Cruzeiro
Brunei Darussalam : Dollar Bulgaria : Lev
Canada : Dollar Cekoslovakia : Koruna
Ceylon : Rupee Chad : Franc
Chili : Peso Cina : Yuan
Denmark : Krone Dominika : Peso
EI Salvador : Kolon Emirat Arab : Dirham
Jenis-jenis uang
Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan
menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang
logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal
26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang
dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang
Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953,
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh
pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
§ Dikeluarkan oleh pemerintah
§ Dijamin oleh undang undang
§ Bertuliskan nama negara yang
mengeluarkannya
§ Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang
negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank
Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
§ Dikeluarkan oleh Bank
Sentral
§ Bertuliskan nama bank sentral negara yang
bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
§ Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang
Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang
logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena
emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan
perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan
diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan
perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang,
uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya.
Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat
tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai.
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata
uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa
alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
§ Tahan lama dan tidak mudah rusak (Rp. 100,00),
atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya
dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan
dengan semangkuk bakso).
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan
gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan
UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk
lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai
kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena
itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai
tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
§ Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan
lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatanganimentri keuangan.
§ Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan
oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas
di antaranya :
§ Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
§ Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan
dengan ongkos pembuatan uang logam.
§ Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena
mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan
uang
§ Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya
kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih
mudah, praktis dan aman. Di Indonesia,
bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank
Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang
giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat
digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa
cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
a. Penyetoran uang tunai
kepada bank dan
dicatat dalam rekening koran atas
nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro
bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima
pembayaran utang dari
debitur melalui bank.
Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang
bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
b. Karena transaksi surat berharga.
Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu
bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari
yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
c. Mendapat kredit dari bank yang dicatat
dalam rekening koran dan
dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan
menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis[telegraphic transfer].
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
a. Memudahkan pembayaran karena tidak
perlu menghitung uang
b. Alat pembayaran yang dapat
diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang
dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
c. Lebih aman karena
risiko uang hilang
lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang
mengeluarkan cek/bilyet giro dengan
cara pemblokiran.
Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan
sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito
berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Jenis-jenis uang
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan
menjadi dua, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang
logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal
26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang
dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953,
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh
pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
§ Dikeluarkan oleh pemerintah
§ Dijamin oleh undang undang
§ Bertuliskan nama negara yang
mengeluarkannya
§ Ditanda tangani oleh mentri keuangan
Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang
negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank
Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
§ Dikeluarkan oleh Bank
Sentral
§ Bertuliskan nama bank sentral negara yang
bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
§ Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Definisi
uang menurut yang lainnya
Dalam Ekonomi Tradisional Uang didefinisikan Sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern definisi Uang adalah sb :
Menurut D.H. Robertson dalam bukunya Money, disebutkan bahwa uang adalah sesuatu yang bisa diterima dalam pembayaran untuk mendapatkan barang-barang.
Menurut R.G. Thomas dalam bukunya Our Modern Banking menjelaskan uang adalah sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
Menurut A.C. Pigou dalam bukunya The Veil of Money, yang dimaksud uang adalah alat tukar.
Menurut fungsinya Uang diartikan : uang adalah sebagai satuan nilai dan sebagai standar pembayaran yang tertunda – tidak menolong untuk menentukan “benda” yang termasuk dalam penawaran uang dan mana yang tidak termasuk, karena benda-benda tersebut berupa abstraksi yang dapat dihubungkan dengan banyak benda lain yang berbeda”. (Stephen M.Golgfeld dan Lester V. Chandler 11)
Definisi uang menurut hukum menyebutkan bahwa uang tidak memuaskan untuk keperluan analisis ekonomi. Alasannya antara lain, bahwa orang mungkin menolak menerima benda-benda secara hukum yang didefinisikan sebagai uang dan mungkin bahkan menolak
untuk menjual barang dan jasa kepada mereka yang memberikan alat pembayaran yang sah dalam pembayarannya.(Stephen M.Golgfeld dan Lester V. Chandler 11)
Menurut George Simmel, uang memiliki kemampuan mentransformasikan atau mengubah dunia sosial ke dalam dunia aritmatik, uang juga merupakan “sarana reifikasi paling murni: karena kemampuan kalkulatifnya.
Menurut Emile Durkheim, uang dapat dipahami sebagai fakta sosial yang keberadaannya dalam masyarakat bersifat bebas dari motif-motif personal, obyektif bahkan bersifat memaksa terhadap individu.
Menurut Talcote Parsons, uang tidak hanya sebagai instrument ekonomi tetapi juga bahasa simbolik yang terbagi, ini bukan komoditi melainkan penanda.
Menurut Zelizer, uang menunjukkan pada konsep ”special monies. Sebagian besar diskusi tentang uang yang dilakukan oleh para antropolog tersebut hanya berurusan dengan bentuk-bentuk uang primitif.
Fungsi Uang
Fungsi pokok uang :
Uang mempunyai satu tujuan fundamental dalam sistem ekonomi, yaitu :
• Memudahkan pertukaran barang dan jasa.
• Mempersingkat waktu dan usaha yang diperlukan untuk melakukan perdagangan.
Fungsi-fungsi asli uang :
• Uang sebagai satuan nilai
Fungsi uang yang pertama dikenal dengan berbagai sebutan, salah satunya yang paling umum adalah satuan nilai (unit of value), standar nilai (standard of value), satuan hitung (unit of account), nilai ukur umum (common measure of value) dan nilai denominasi umum (common denominator of value)
Semua istilah-istilah ini mewakili satu gagasan yang umum : Satuan moneter berfungsi sebagai satuan terhadap mana nilai dari barang dan jasa diukur dan dinyatakan.
• Uang sebagai alat tukar
Adalah Uang dapat digunakan sebagai alat untuk mempermudah pertukaran. Agar uang dapat berfungsi dengan baik diperlukan kepercayaan masyarakat. Masyarakat harus bersedia dan rela menerimanya.
Berbagai istilah telah diberikan untuk fungsi uang yang kedua ini: alat tukar (medium of exchange), perantara pembayaran (medium of payment), alat sirkulasi (sirculating medium), dan alat pembayaran (means of payment).
Satu-satunya syarat yang diperlukan untuk obyek yang akan digunakan sebagai uang adalah bahwa orang umumnya bersedia menerimanya dalam pertukaran barang dan jasa.
• Uang sebagai gudang nilai (store of value)
Fungsi ketiga dari uang, yang sebagian besar yang berasal dari fungsi alat tukar, ialah bahwa uang itu berfungsi sebagai gudang nilai. Yang dimaksud dengan fungsi ini pada dasarnya adalah bahwa uang itu berfungsi sebagai alat tukar, baik sepanjang waktu maupun sewaktu-waktu.
• Uang sebagai alat penimbun kekayaan
Setelah uang digunakan sebagai satuan nilai dan diterima secara umum sebagai alat pembayaran, dengan cepat uang itu digunakan secara luas sebagai alat penimbun kekayaan.
Semua orang dan preusan bisnis bebas memilih dalam bentuk apa, mereka akan menimbun kekayaan mereka, menetukan berapa yang akan mereka pegang dalam bentuk uang dalam berbagai bentuk non moneter dan merubahnya dari waktu ke waktu untuk mencapai
proporsi yang menurut mereka paling menguntungkan berdasarkan penghasilan, keamanan dan likuiditas.
• Uang sebagai unit perhitungan
Untuk menentukan harga sejenis barang diperlukan satuan hitung, juga dengan adanya satuan hitung, kita dapat mengadakan perbandingan harga satu barang dengan barang lain. Walaupun uang hampir selalu berfungsi sebagai unit perhitungan, namun ada contoh-contoh sejarah dimana hal itu tidak terjadi. Dalam hiper – inflasi (inflasi yang sangat besar). Misalnya, bila harga-harga naik hampir setiap jam, para pedagang mengadakan pembukuan dengan menggunakan istilah valuta asing, dengan nilai yang lebih
stabil daripada nilai mata uang dalam negeri walaupun mata uang dalam negeri itu terus beredar. Dengan alasan ini beberapa sarjana dan ahli ekonomi lebih suka berfikir tentang unit perhitungan sebagaimana yang diharapkan, tetapi tidak harus merupakan sifat dan milik (property) uang. Tetapi untuk segala tujuan yang praktis, uang itu berfungsi sebagai unit perhitungan.
Fungsi Turunan, yaitu :
• Sebagai alat pembayaran yang sah
Tidak semua orang dapat menciptakan uang terutama uang kartal, karena uang hanya dikeluarkan oleh lembaga tertentu, di Indonesia dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral.
• Alat penyimpan kekayaan dan pemindah kekayaan.
Dengan uang, kekayaan berupa tanah, gedung, dapat dipindah pemilikannya dengan menggunakan uang.
• Alat pendorong kegiatan ekonomi.
Apabila nilai uang stabil, orang senang menggunakan uang itu dalam kegiatan ekonomi, selanjutnya apabila kegiatan ekonomi meningkat, uang dalam peredaran harus ditambah sesuai dengan kebutuhan.
• Standar pencicilan utang.
Uang dapat berfungsi sebagai standar untuk melakukan pembayaran dikemudian hari, pembayaran berjangka panjang atau pencicilan utang.
Jenis-Jenis Uang
Uang yang beredar dalam masyarakat atau menurut lembaga yang mengeluarkan dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu :
• Uang kartal
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• Uang giral
Uang giral merupakan uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Untuk menarik uang ini, orang menggunakan cek. Cek yang dibuat atas nama statu rekening deposito merupakan perintah kepada bank untuk membayar kepada orang yang ditunjuk pemilik rekening.
Uang giral merupakan uang yang sah secara ekonomi tetapi secara hukum tidak, artinya hanya berlaku pada kalangan tertentu saja sehingga orang yang menolak pembayaran dengan uang giral contohnya cek tidak dapat dituntut. Untuk mengambil uang giral dapat digunakan cek atau giro.
a) Cek merupakan suatu perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah dana, dimana cek dikenal ada tiga macam:
1. Cek atas unjuk
2. Cek atas nama
3. Cek silang.
b) Giro Bilyet adalah surat perintah nasabah bank untuk memindahkan sejumlah uang dari rekeningnya kepada rekening nasabah yang lain yang ditunjuk. Jadi Giro bilyet tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank penerimanya.
Jenis-jenis uang menurut bahan pembuatannya dibedakan menjadi :
• Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efisien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Disamping itu, emas dan perak tidak mudah musan. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit
yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
Uang logam memiliki tiga macam nilai, yaitu :
1. Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai Nominal yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp.100,00,-), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00,-).
3. Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan statu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00,- hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 1.000,00,- dapat ditukarkan dengan semangkuk
bakso.
• Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Jenis-jenis uang menurut nilainya dibedakan menjadi :
• Uang penuh (Full bodied Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera diatas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain nilai nominal = nilai intrinsik. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Contoh : uang emas dan uang perak.
• Uang tanda (Token Money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp. 1.000,00,- pemerintah mengeluarkan biaya Rp. 750,00,-.
Contoh : uang kertas
Menurut J.M. Keynes ada 3 (tiga) alasan orang memegang uang, yaitu :
• Motif Transaksi (Transaction Motive)
Permintaan uang untuk bertransaksi mengacu kepada penggunaan uang untuk transaksi sehari-hari dalam pemenuhan kebutuhan seperti pembelian bahan baku, pembayaran upah dan pembayaran listrik.
• Motif Spekulasi
Permintaan uang untuk ditujukan memperoleh keuntungan secara cepat, karena mengetahui peluang ekonomi yang menguntungkan.
• Motif Berjaga-jaga (Precantionary Motive)
Permintaan uang untuk ditujukan kepada pemenuhan kebutuhan darurat yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya, penambahan uang untuk membayar kenaikan harga yang mendadak.
B. Bank sentral dan Bank umum
Bank sentral
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki
wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk
disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah
macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi /
pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
1. Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai
layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman
kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual
jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan
lain sebagainya.
3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki
keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang
terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas,
menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi
hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito
berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
-----
Bank sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung
jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral
berusaha untuk menjaga stabilitas nilaimata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank
Indonesia.
Bank sentral adalah suatu institusi yang
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai
suatu mata uang yang
berlaku di negara tersebut,
yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasiatau
naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai
yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero
inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila
jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan
instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
Sejarah bank sentral
Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya
sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum,
dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam
perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana
pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang
memiliki nilai intrinsik yang
sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll)
yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam
tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000
misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika
diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar
dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya
dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh
banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung
terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya
perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.
Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan
perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan
karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis
uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya
lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk
industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika
aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena
mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas
tersebut.
Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang
pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan
oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang
kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama
atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang
di simpan olehnasabah/masyarakat pada
waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan. Pada praktik dan
perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya
sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang
sangat potensial merugikanmasyarakat karena belum dikelola negara untuk
memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada
suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang
disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia
dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia
terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah
yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai
terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa
dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.
Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral
yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis
mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki
nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara
awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit
atau logam berharga
lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun
belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah
kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam
menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan
kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar
dapat menggerakkan roda perekonomiandengan keseimbangan yang tepat antara peredaran
jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara
tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang
yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi
(naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan
sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit
bergerak apalagi untuk berkembang.
Jenis jenis bank
I. Bank Sentral
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah
sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor
perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank
Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Bank Sentral adalah suatu institusi yang bertanggung
jawab untukmenjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan
istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali,
dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum
mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup
untuk menggerakkan roda perekonomian.
II. Bank Devisa
Bank devisa adalah bank yang memperoleh surat
penunjukan dari Bank
Indonesia untuk dapat melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta
asing. Bank devisa dapat menawarkan jasa-jasa bank yang berkaitan denganmata uang asing tersebut
seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing,
transaksi eksport import,
dan jasa-jasa valuta asing lainnya.
III. Syarat – syarat Bank Devisa
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu bank non
devisa dapat diberikan izin untuk menjadi bank devisa, antara lain:
a. CAR minimum dalam bulan terakhir 8%;
b. Tingkat kesehatan selama 24 bulan terakhir berturut-turut
tergolong sehat;
c. Modal disetor minimal Rp.150 miliar;
d. Bank telah melakukan persiapan untuk melaksanakan
kegiatan sebagai Bank Umum Devisa meliputi: organisasi, sumber daya manusia,
pedoman operasional kegiatan devisa.
IV. Lembaga Penjamin Simpanan
Program penjaminan pemerintah (blanket guarantee) telah
berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Namun,
kebijakan tersebut tersebut meningkatkan beban anggaran negara dan berpotensi
menimbulkan moral hazard oleh pihak pengelola bank dan nasabah bank. Dalam
rangka mengurangi dampak negatif dari program penjaminan pemerintah tersebut,
telah didirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai dengan Undang-Undang
No. 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 22
September 2004, LPS memiliki dua fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah bank
dan melakukan penyelesaian atau penanganan bank yang tidak berhasil disehatkan
atau bank gagal. Penjaminan simpanan nasabah bank yang dilakukan LPS bersifat
terbatas untuk mengurangi beban anggaran negara dan meminimalkan moral hazard.
Namun demikian, tetap dijaga kepentingan nasabah secara optimal. Setiap bank
yang beroperasi di Indonesia baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat
(BPR) diwajibkan untuk menjadi peserta penjaminan. Adapun jenis simpanan
di bank yang dijamin meliputi tabungan, giro, sertifikat deposito dan deposito
berjangka serta jenis simpanan lainnya yang dipersamakan dengan itu. Skim
penjaminan LPS telah dimulai secara penuh pada sejak tanggal 22 Maret 2007.
Apabila terdapat bank yang mengalami kesulitan keuangan dan gagal disehatkan
kembali sehingga harus dicabut izin usahanya, LPS akan membayar simpanan setiap
nasabah bank tersebut sampai jumlah tertentu, sebagaimana ditetapkan. Adapun
simpanan nasabah yang tidak dijamin akan diselesaikan melalui proses likuidasi
bank. Dengan adanya penjaminan simpanan nasabah bank oleh LPS, diharapkan
kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dapat tetap terpelihara
Bank umum
Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan
bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh
laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan
mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga
keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank
umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang
beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah
mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah
satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil
dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui
penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala
internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan
adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa
yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan
barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah
dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box
atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan
bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat
berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga
semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon
membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai
dengan menggunakan jasa-jasa bank.
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan
nyaman kepada pihak yang menggunakannya.
Sumber
C. Kebijakan kebijakan yang
dilakukan pada saat moneter oleh pemerintah
Kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter
(bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar,
uang primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan
perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan
dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja
yang tersedia.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti
menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera.
Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement“, kapitalisasiuntuk bank atau
bahkan bertindak sebagai peminjam usaha
terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah
lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan
yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang
tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal
(keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni
menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja,
kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila
kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat
dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter
pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer
pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat
pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan
kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen
sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta
asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
Tujuan Kebijakan Moneter
v Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran
(medium of exchange) dalam perekonomian.
v Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan
likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
v Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka
mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
v Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang
tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
v Menjaga kestabilan Ekonomi
Artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
Artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
v Menjaga kestabilan Harga
Harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar.
Harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar.
v Meningkatkan kesempatan kerja
Pada saat perekonomian stabil pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.
Pada saat perekonomian stabil pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.
v Memperbaiki neraca Perdagangan Kerja Masyarakat
Dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
Dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.
Jenis-jenis Kebijakan Moneter
v Kebijakan
moneter ketat (tight money policy) untuk mengurangi/membatasi jumlah
uang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
v Kebijakan moneter longgar (easy money
policy) untuk menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk
mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan
masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan :
v Kesempatan Kerja
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
v Kestabilan harga
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
v Neraca Pembayaran Internasional
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur
dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.
Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua,
yaitu :
v Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary
Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang
edar
v Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary
Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
v Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar
dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga
pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka
pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
v Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan
tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami
kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah
uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta
sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
v Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement
Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan
memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah.
Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk
menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
v Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
v Kredit selektif
Politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
Politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
v Politik sanering
Ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain
adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada
inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia
menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama
kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai
tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat
penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya,
Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi
volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar
pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan
untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter
(seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju
inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian
sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain
operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan
tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau
pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter
berdasarkan Prinsip Syariah.
Arti Definisi / Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka
mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan
moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih
mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika
mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak
diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan
dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan
daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Kebijakan Anggaran / Politik Anggaran :
v Anggaran Defisit (Defisit Budget) /
Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
v Anggaran Surplus (Surplus Budget) /
Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
v Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Rankuman :
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter
dalam bentuk pengendalian agregat moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan
perekonomian yang diinginkan. Kebijakan Moneter terbagi menjadi 2 yaitu :Kebijakan
moneter ketat dan Kebijakan
moneter longgar. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan : Kesempatan Kerja, Kestabilan harga, Neraca
Pembayaran Internasional. Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : Operasi Pasar Terbuka,
Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral, Kredit selektif,
Politik sanering.
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka
mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal lebih mekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah. Kebijakan Anggaran terbagi
menjadi 3, yaitu : Anggaran Defisit, Anggaran Surplus, Anggaran Berimbang.
Sumber-sumber :
http://qthab2.blogspot.com/2008/09/kebijakan-moneter.html